Katalog Perundang-Undangan Terverifikasi
Kumpulan naskah undang-undang, kitab hukum, dan peraturan pemerintah yang telah terindeks secara struktural per pasal dalam basis data CekHukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Klaster Ketenagakerjaan)
Nama Populer: UU Cipta Kerja (Ketenagakerjaan) · Berlaku Sejak: 31 Maret 2023Mengatur hubungan industrial, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja, pengupahan, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. (2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak (PKWT) yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan berturut-turut saat kontrak berakhir atau selesai masa berlakunya.
“(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. (2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. (4) Dalam hal pekerja/buruh menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit.”
PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan instan tanpa surat pemberitahuan resmi minimal 14 hari kerja sebelumnya serta alasan hukum yang sah.
“(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak (seperti cuti tahunan yang belum gugur dan ongkos pulang) saat terjadi PHK.
“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”
Penahanan dokumen pribadi (seperti ijazah asli atau sertifikat tanah) oleh perusahaan pada prinsipnya tidak diatur sebagai kewajiban dalam UU Ketenagakerjaan. Penahanan hanya dimungkinkan jika disepakati secara tertulis dengan klausul ganti rugi yang proporsional, tempat penyimpanan aman, dan wajib dikembalikan begitu hubungan kerja berakhir. Penahanan sepihak tanpa perjanjian atau menolak mengembalikan setelah hak terpenuhi dapat dikategorikan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Nama Populer: PP No. 35/2021 (PKWT, Alih Daya & PHK) · Berlaku Sejak: 2 Februari 2021Aturan pelaksana teknis mengenai rumus perhitungan uang kompensasi PKWT dan skema perhitungan pesangon berdasarkan alasan PHK.
“(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. (2) Uang kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus. (3) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.”
Pekerja kontrak (PKWT) berhak atas kompensasi uang tunai dari perusahaan minimal 1 bulan masa kerja saat kontrak berakhir, baik diperpanjang maupun tidak diperpanjang.
“Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan: a. PKWT selama 12 bulan terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah; b. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah; c. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah.”
Rumus baku kompensasi PKWT: (Masa Kerja dalam Bulan / 12) dikalikan 1 Bulan Upah Pokok + Tunjangan Tetap.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Nama Populer: UU No. 1/2024 (Revisi Kedua UU ITE) · Berlaku Sejak: 2 Januari 2024Mengatur tindak pidana siber, pencemaran nama baik di ruang digital, penyebaran berita bohong, dan penipuan online.
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Pasal pencemaran nama baik di media elektronik. Perbuatan ini merupakan delik aduan absolut (hanya bisa dilaporkan langsung oleh korban perorangan, bukan institusi/korporasi). Dikecualikan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Menyasar penipuan transaksi elektronik online (seperti jual beli online fiktif, phishing toko online, dll).
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Sanksi pidana pencemaran nama baik digital diturunkan menjadi maksimal 2 tahun penjara (sehingga tersangka tidak dapat ditahan selama proses penyidikan menurut Pasal 21 KUHAP).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Nama Populer: UU No. 27/2022 (UU PDP) · Berlaku Sejak: 17 Oktober 2022 (Penuh berlaku 2024)Mengatur pemrosesan data pribadi, hak pemilik data, kewajiban pengendali data, dan larangan serta sanksi pidana penyalahgunaan data pribadi (termasuk teror pinjol ilegal).
“(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. (2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. (3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.”
Larangan membocorkan, menyebarkan (doxxing), atau mengakses data kontak/pribadi tanpa persetujuan eksplisit pemilik data (misalnya penagih pinjol yang menyebarkan data ke kontak darurat/teman).
“(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00.”
Sanksi pidana kurungan hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pelaku penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi ilegal.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie)
Nama Populer: KUHP (Hukum Pidana Positif) · Berlaku Sejak: Berlaku sampai transisi penuh KUHP Nasional UU 1/2023Ketentuan pidana umum yang mengatur tindak pidana kejahatan, pembelaan terpaksa (Noodweer), dan penegakan hukum pidana di Indonesia.
“(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu. (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces), yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Merupakan Alasan Pembenar (Ayat 1) dan Alasan Pemaaf (Ayat 2). Warga yang melawan pelaku kejahatan/maling seketika demi membela diri, orang lain, atau harta benda TIDAK BISA DIPIDANA jika memenuhi syarat proporsionalitas dan subsidiaritas.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Unsur tindak pidana penipuan: ada tipu muslihat/nama palsu/kebohongan, tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain, dan menggerakkan korban menyerahkan barang/uang.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Unsur penggelapan: barang milik orang lain yang berada di tangan pelaku secara sah (misal titipan, sewa, atau jaminan kerja), tetapi kemudian dikuasai/dijual/ditahan secara melawan hukum.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Tindak pidana pemerasan yang menggunakan ancaman kekerasan atau intimidasi verbal/fisik.
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Larangan melawan, tidak menuruti perintah, atau melarikan diri saat pemeriksaan sah oleh aparat kepolisian / petugas yang berwenang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Nama Populer: KUHPerdata (BW) · Berlaku Sejak: Berlaku di IndonesiaMengatur hukum orang, kebendaan, perikatan/kontrak, dan pembuktian dalam hubungan perdata di Indonesia.
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang.”
Empat syarat sah perjanjian. Syarat 1 & 2 adalah syarat subjektif (jika dilanggar perjanjian dapat dibatalkan/voidable). Syarat 3 & 4 adalah syarat objektif (jika dilanggar perjanjian batal demi hukum/null and void sejak awal).
“(1) Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (3) Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”
Asas Pacta Sunt Servanda (perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang) dan asas pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik (good faith).
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Ganti rugi akibat wanprestasi (ingkar janji/tidak memenuhi prestasi kontrak). Biasanya diawali dengan surat peringatan/somasi resmi.
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH/Onrechtmatige Daad). Unsur: ada perbuatan melawan hukum, ada kesalahan, ada kerugian, dan ada hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Nama Populer: UU No. 8/1999 (Perlindungan Konsumen) · Berlaku Sejak: 20 April 2000Menjamin hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta melarang pencantuman klausula baku sepihak yang merugikan konsumen.
“Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.”
Konsumen berhak atas ganti rugi jika barang/jasa cacat tersembunyi atau tidak sesuai deskripsi iklan/penjual.
“(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; ... (3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.”
Klausul sepihak seperti "Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apapun" yang dibuat oleh penjual adalah klausula baku terlarang dan batal demi hukum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Nama Populer: UU No. 5/1960 (UUPA) · Berlaku Sejak: 24 September 1960Mengatur hak penguasaan atas tanah di Indonesia: Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan pendaftaran tanah.
“Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.”
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak atas tanah dengan status kepemilikan paling kuat dan tidak memiliki batas waktu.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nama Populer: PP No. 80/2012 (Pemeriksaan & Tilang Lalu Lintas) · Berlaku Sejak: 24 September 2012Mengatur persyaratan razia berkala/stasioner, kewajiban surat perintah tugas, plang tanda razia minimal 50m, penindakan tertangkap tangan, dan tata cara penilangan sah oleh Kepolisian RI.
“(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar operasi Kepolisian wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. (2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: atasan petugas kepolisian atau atasan PPNS.”
Razia stasioner/berkala WAJIB dilengkapi Surat Perintah Tugas resmi. Pengemudi berhak menanyakan surat tugas tersebut saat razia stasioner.
“(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor. (2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.”
Razia stasioner wajib memasang plang/tanda razia minimal 50 meter sebelum titik lokasi pemeriksaan agar terlihat jelas oleh pengendara.
“Petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib berpakaian seragam dinas, mengenakan atribut yang jelas memuat nama dan tanda kepangkatan, serta bersikap sopan dan menerangkan dengan jelas maksud serta alasan penindakan.”
Petugas wajib memakai seragam dinas beratribut lengkap dan bersikap sopan serta menerangkan alasan penindakan/pasal yang dilanggar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Nama Populer: UU No. 22/2009 (UU LLAJ) · Berlaku Sejak: 22 Juni 2009Mengatur wewenang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, penindakan pelanggaran kasat mata (tertangkap tangan), dan kewajiban pengemudi membawa SIM/STNK sah.
“(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan: a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor... (3) Petugas berwenang menindak pelanggaran lalu lintas kasat mata seketika.”
Untuk pelanggaran tertangkap tangan (seperti tidak pakai helm, terobos lampu merah, lawan arah), polisi berwenang menindak/menilang seketika tanpa harus membawa surat tugas razia stasioner.